Detail Karya Ilmiah

  • EVALUASI MAKNA PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM PASAL 16 UNDANG-UNDANG NO 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
    Penulis : ZULKIFLI MT
    Dosen Pembimbing I : SYAIFUL ABDULLAH SH, MH.
    Dosen Pembimbing II :TOLIB EFFENDI SH, MH.
    Abstraksi

    Demonstrasi merupakan sebuah tindakan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, berupa kritik terhadap suatu keputusan atau kebijakan. Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berupa Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang KMPMU. Rumusan pasal 16 terdapat istilah perbuatan melanggar hukum yang bersifat multitafsir. Tentu saja perumusan seperti ini dapat dipergunakan oleh orang-orang yang dapat melegalkan suatu perbuatan atau mengkriminalisasikan seseorang. Hal ini menjadi menarik dilakukan penelitian untuk mengetahui apa makna dari perbuatan melanggar hukum dan bagaimana perumusan yang baik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini, penafsiran istilah perbuatan melanggar hukum tidak lagi melanggar peraturan perundang-undangan akan tetapi dapat melanggar hukum yang tidak tertulis. Maka diperlukan adanya suatu kebijakan formulasi dalam pembaharuan hukum dengan memperhatikan asas-asas dalam UU P3 sehingga dapat terciptanya suatu kepastian hukum. Dan dalam penelitian ini perumusan yang di pandang baik yaitu : “peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindakan “secara tidak sah atau menimbulkan korban dan atau kerugian”,dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Atau “peserta pelaksana penyampaian pendapat di muka umum yangg melakukan perbuatan melanggar “undang-undang”, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kata kunci : Evaluasi, Perbuatan Melanggar Hukum, Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

    Abstraction

    Demonstration is an act of expressing an opinion in public, in the form of criticism of a decision or policy. The government has issued rules on freedom of expression, such as Law No. 9 of 1998 on KMPMU. The formulation of article 16 contained the term illegal acts that are open to multiple interpretations. Of course, this formulation can be used by people who can legalize or criminalize a person's actions. It becomes interesting to investigate what is the meaning of the act of breaking the law and how a good formulation. The research method used is a normative study. The approach to the problem using the approach of legislation and conceptual approaches. The results of this study, interpretation of the term is no longer against the law to violate the laws but can violate an unwritten law. Then needed a renewal policy formulation in the law with respect to the principles of the Act P3 that can create legal certainty. And in this study in view of the formulation of the well is: "Participants in the implementation of the delivery of public opinion to take action" unlawfully or cause casualties and or loss ", may be subject to legal sanctions in accordance with the provisions of the legislation in force". Or "participant in managing the delivery of public opinion yangg acts violate" the law ", the law can be penalized in accordance with the legislation in force". Keywords: Evaluation, Unlawful Deeds, Freedom of Expression in Public.

Detail Jurnal