Detail Karya Ilmiah

  • Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN (Persero) (Anotasi Putusan No. 1144 K/Pid/2006)
    Penulis : Maulina Nurlaily
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :Dr. Eni Suastuti, SH., Mhum.
    Abstraksi

    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh Negara yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Namun, segala ketentuan yang berlaku pada BUMN (Persero) mengacu pada Undang-undang Perseroan Terbatas. Tapi pada kenyataannya kasus yang terjadi pada Direksi BUMN (Persero), dimana Direksi harus bertanggungjawab secara pidana kususnya tindak pidana korupsi dalam Putusan Hakim No. 1144/K/Pid/2006. Hal tersebut dikarenakan sebagian modal modal BUMN (Persero) dimiliki negara. Jadi, ketika BUMN tersebut mengalami kerugian maka dianggap negara juga mengalami kerugian. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Direksi BUMN (Persero) ketika terjadi kerugian pada BUMN tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis normatif yang mana dalam penelitian ini menggunakan pendekatan statue approach (Pendekatan perundang-undangan) dan case approach (Pendekatan Kasus). Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) identik dengan Perseroan terbatas. Maka segala ketentuan yang berlaku pada BUMN (Persero) dan Pertanggungjawaban Direksi BUMN mengacu pada Undang-undang Perseroan Terbatas. Keyword: Pertanggungjawaban pidana, Direksi, Kerugian, BUMN

    Abstraction

    State Owned Enterprises (SOEs) are business entities that are partly or wholly owned by the State from the wealth separated state. However, all the provisions applicable to the state (Limited) refers to the Limited Liability Company Act. But in fact the case with the Board of Directors of SOEs (Limited), which the Board of Directors shall be criminally responsible kususnya corruption in Decision No. Hakim. 1144/K/Pid/2006. That is because most of the capital stock owned (Limited) owned by the state. So, when the state is experiencing a loss is considered the country also suffered losses. The purpose of this paper is to determine how the liability of Directors SOE (Limited) when there is a loss in the state. The method used in this paper is the normative juridical which in this study using the approach statue approach (Approach legislation) and case approach (Case Approach). The results obtained in this paper are State Owned Enterprises (SOEs) is identical to the limited liability company. So all the provisions applicable to the state (Limited) and refers to the state Board Accountability Act Company Limited. Keyword: criminal responsibility, the Board of Directors, Loss, SOE

Detail Jurnal