Detail Karya Ilmiah

  • PERSPEKTIF HUKUM TURUT SERTA MENYEBARKAN RAHASIA NEGARA MELALUI MEDIA INTERNET
    Penulis :
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :Rusmilawati Windari, S.H., M.H
    Abstraksi

    ABSTRAK Perkembangan yang pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi memunculkan piranti baru yang disebut internet menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless). Salah satu dampak dari perkembangan teknologi tersebut adalah ketidak amanan file-file rahasia negara seperti halnya kasus Wikileaks pada tahun 2010 yang meretas server pemerintah suatu negara yang berisikan materi informasi yang dikategorikan rahasia negara dan mempublikasikannya. Dalam skripsi ini penulis mengkaji dua rumusan masalah yakni: bagaimana pengaturan tindak pidana turut serta menyebarkan rahasia negara melalui media internet dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana perspektif hukum positif di Indonesia terhadap pelaku mirroring situs Wikileaks. Penelitian skripsi ini adalah penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan masalah Statue Approach dan conceptual approach. Kemudian permasalahan yang diangkat tersebut di analisis dengan metode deskriptif kualitatif. Bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundangan-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku literatur, makalah dan artikel. Dari kajian tersebut diketahui bahwa dalam hukum positif di Indonesia, rahasia negara diatur dalam Pasal 112-Pasal 115 KUHP, Pasal 32 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 17 UU KIP meskipun ketiga Undang-undang tersebut masih belum mengaturnya secara lengkap. Sedangkan penyertaan (deelneming) diatur dalam Pasal 55-56 KUHP. Pelaku utama dalam kasus Wikileaks adalah Julian Assange karena telah memenuhi semua unsur perbuatan tindak pidana menyebarkan rahasia negara melalui media internet dimana hal ini melanggar hukum sehingga dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang telah dirumuskan pengaturannya dalam Pasal 112 KUHP dan Pasal 113 Ayat (1) KUHP; Pasal 32 ayat (3) UU ITE; Pasal 17 huruf (c), huruf (d), huruf (e), huruf (f), huruf (i) dan huruf (j) UU KIP. Korban dalam tindak pidana ini adalah negara. Pelaku mirroring Wikileaks dapat dikategorikan melakukan pembantuan (medeplichtigen) dalam tindak pidana menyebarkan rahasia negara melalui media internet karena telah membantu memberikan sarana menyebarkan rahasia negara melalui media internet dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan rumusan Pasal 56 KUHP. Sarana yang dimaksudkan dalam hal ini adalah mirror web site atau situs mirror dari situs Wikileaks. Kata kunci: Turut Serta, Penyebarkan Rahasia Negara, Internet.

    Abstraction

    ABSTRACT The rapid developments in the field of information and communication technologies bring new devices called the internet world causes relationships to be without borders (borderless ) . One impact of these technological developments is the insecurity state secret files as well as Wikileaks case in 2010 that paved the government of a state server that contains material that is classified information and publish state secrets . In this paper the author examines the problem of two formulas : how to setup the crime of disseminating state secrets participate via the Internet in the positive law in Indonesia and how the perspective of positive law in Indonesia against the perpetrators mirroring Wikileaks site . This thesis is a research study that uses a normative approach problems and conceptual approach Statue Approach . Then the issues raised in the analysis of the qualitative descriptive method . Legal materials used are of primary legal materials in the form of regulatory legislation and secondary legal materials in the form of literature books , papers and articles . From these studies it is known that the positive law in Indonesia , the secret state - regulated in Article 112 Article 115 of the Criminal Code , Article 32 Paragraph ( 3 ) of the Act and Article 17 of Law ITE KIP though third Act is still not a complete set . While inclusion ( deelneming ) set forth in Article 55-56 of the Criminal Code . The main culprit in the case of Wikileaks Julian Assange is due to have met all the elements of criminal acts of spreading state secrets through the internet where it is against the law to be sentenced in accordance with the provisions of the settings that have been formulated in Article 112 of the Criminal Code and Article 113 Paragraph ( 1 ) of the Criminal Code ; Article 32 paragraph ( 3 ) EIT Law , Article 17, subparagraph ( c ) , subparagraph ( d ) , subparagraph (c ) , subparagraph ( f ) , point ( i ) and subparagraph ( j ) Freedom of Information Law . The victim is in a state criminal offense . Perpetrators can be categorized perform mirroring Wikileaks assistance ( medeplichtigen ) in offenses spreading state secrets through the internet for helping to provide a means of spreading state secrets via the Internet and can be accounted for their actions according to the formulation of Article 56 of the Criminal Code . Means are intended in this web site are the mirror or mirrors of Wikileaks website . Keywords : Participate , Penyebarkan Secret State , the Internet .

Detail Jurnal