Detail Karya Ilmiah
-
TELAAH KRITIS TENTANG PEMBERITAAN MEDIA MASSA TERHADAP PELANGGARAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAHPenulis : Andri Eka SugiartoDosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MSDosen Pembimbing II :Gatoet Poernomo,SH.M.HumAbstraksi
ABSTRAK Jaminan akan kemerdekaan dan kebebasan pers di Indonesia berpijak pada dua (2) landasan hukum yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999. Dengan terjaminnya kemerdekaan dan kebebasan pers, pers diharapkan mampu mengimplementasikan Hak, Kewajiban, Peran, dan Fungsi pers sehingga pers dapat menjadi pemberi peringatan dini untuk mengungkap ketidakadilan, dan kesewenang-wenangan oleh penyelenggara negara. Tetapi dalam melaksanakan Hak, Kewajiban, Peran, dan Fungsi pers secara disadari atau tidak sering sekali melakukan pelanggaran “Asas Praduga Tidak Bersalah” berupa Trial by The Press. Isu hukum tersebut menjadi menarik untuk diteliti lebih lanjut sebab dalam pemberitaan media massa tentang suatu tindak pidana sering juga yang mencamtumkan identitas pelaku tindak pidana, hal tersebut merupakan pelanggaran “Asas Praduga Tidak Bersalah” atau bukan. Metode penelitian yang menggunakan penelitian hukum Normatif dan dengan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan Historis, Statute Approach, dan Konseptual untuk menjawab isu hukum diatas. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa dikatakan melanggar “Asas Praduga Tidak Bersalah” jika Pers telah mendakwa, menuntut, atau memutus seorang bersalah tanpa adanya bukti dan fakta yang terjadi sebenarnya tetapi jika pers tidak melakukan penghakiman dalam beritanya maka pers tersebut tidak dapat dikatagorikan melakukan pelanggaran “Asas Praduga Tidak Bersalah”, tidak peduli apakah berita itu dalam proses hukum atau tidak karena pemberitaan tersebut sebagai salah satu upaya pelaporan fakta yang terjadi di lapangan sesuai dengan fungsi Informatif pers dan berdasarkan KUHAP Pasal 1 butir 24 tentang Pelaporan. Kata Kunci : Fungsi Informatif Pers, Asas Praduaga Tidak Bersalah, Pelaporan.
AbstractionABSTRACT Guarantees of independence and freedom of the press in Indonesia rests on two (2) the legal basis of the Constitution and the 1945 Press Law No.40 of 1999. By ensuring the independence and freedom of the press, the press is expected to implement the Rights, Duties, role, and function of the press so that the press can be an early warning to uncover injustice, and abuse by the state. But in implementing Rights, Duties, Role and function of the press is aware of it or not frequently violated "presumption of innocence" of Trial by The Press. The legal issues to be interesting to study further because in the mass media about a crime often also publish the identity of the criminal, it is a violation of "Presumption Of Innocence" or not. The research method used Normative and legal research using this approach in the form of Historiy Approach, Statute Approach, and Conceptual Approach legal issues to address above. The results obtained that says violates "Presumption Of Innocence" if the press had been indict, prosecute, or break a guilty without any evidence and facts that actually happened but if it did not release news of the judgment in the press can not be categorized in violation "Principle presumption Of Innocence ", no matter if the news is in the process of law or not because the reports in an effort reporting facts that occurred in the field according to the press Informative function based on the Criminal Procedure Code and Article 1, point 24 on reporting. Keywords: Functions Press, Principle Presumption Of Innocence, Reporting.