Detail Karya Ilmiah
-
Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Dalam Kerangka Hubungan Luar Negeri Indonesia.Penulis : Irfa RonaboydDosen Pembimbing I : Indra Yulianingsih, SH., LL.MDosen Pembimbing II :Fauzin, SH., LL.MAbstraksi
Sengketa Laut Cina Selatan sangat menarik untuk dikaji dan berbeda dibandingkan sengketa perbatasan lainnya. Pertama, perselisihan melibatkan empat negara dalam satu regional (Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darrussalam), hampir setengah dari seluruh negara di Asia Tenggara, dan dua negara di luar regional (Cina dan Taiwan). Hal ini jelas menyulitkan dalam penyelesaian sengketa. Kedua, sengketa terjadi di wilayah laut. United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) merupakan dasar bagi penentuan batas wilayah laut suatu negara. Penyelesaian sengketa menjadi rumit karena terdapat klaim historis dan hasil UNCLOS 1982 yang membuat beberapa negara menuntut sebagian wilayah sengketa. Sejak tahun 1974 sampai sekarang permasalahan ini membawa ketegangan di Laut Cina Selatan yang tidak kunjung selesai. Meskipun Indonesia tidak terlibat dalam perebutan wilayah, tetapi memiliki kepentingan nasional karena terdapat wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan. Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri (UU No. 37 Tahun 1999) menyatakan bahwa pelaksanaan hubungan luar negeri Indonesia didasarkan pada prinsip politik luar negeri bebas aktif yang diabdikan pada kepentingan nasional. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional dan pengaruh sengketa Laut Cina Selatan terhadap hubungan luar negeri Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif melalui suatu pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prinsip-prinsip penyelesaian sengketa internasional yang dapat diterapkan dalam menyelesaikan sengketa Laut Cina Selatan, yaitu prinsip iktikad baik, larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa, konsensus para pihak, kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa dan hukum yang akan diterapkan pada pokok sengketa, dan mempergunakan cara penyelesaian sengketa secara damai sebelum diajukan ke pengadilan internasional karena adanya prinsip exhaustion of local remedies. Selain itu, sengketa Laut Cina Selatan mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia pada aspek ekonomi, keamanan, dan politik. Kepentingan nasional inilah yang membuat Indonesia dalam menyelenggarakan hubungan luar negeri dan politik luar negeri ikut serta membantu penyelesaian segketa Laut Cina Selatan.
AbstractionSouth China Sea disputes is very interesting to study and different than other border disputes. First, the dispute involving four countries in one region (Vietnam, Philippines, Malaysia, and Brunei Darrussalam), nearly half of all countries in Southeast Asia, and two countries outside the region (China and Taiwan). It is obviously difficult in dispute resolution. Second, the dispute occurred in the sea area. United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) is the basis for determining a country's sea borders. Dispute resolution is complicated because there are historical claims and the outcome of UNCLOS in 1982 that made some of the most demanding countries disputed area. Since 1974 to the present issue brings tensions in the South China Sea were not finished. Although Indonesia is not involved in the seizure of territory, but it has a national interest because there are parts of Indonesia which is directly adjacent to the South China Sea. The provisions of Article 3 of Law No.. 37 Year 1999 on Foreign Relations (Law no. 37 of 1999) states that the implementation of Indonesia's foreign relations are based on the principle of free and active foreign policy devoted to the national interest. The purpose of this study was to analyze the South China Sea dispute resolution based on the principles of international law and the influence of the South China Sea dispute against Indonesia's foreign relations. The research method used is a normative legal research through an approach to legislation and cases. The results showed that the principles of international dispute resolution that can be applied in resolving South China Sea disputes, namely the principle of good faith, the prohibition of the use of force in resolving disputes, the consensus of the parties, the freedom to choose methods of dispute resolution and the law to be applied to the principal disputes, and to use peaceful means of dispute resolution before trial because of the principle of international exhaustion of local remedies. In addition, the South China Sea dispute affecting Indonesia's national interests in economic, security and political. The national interest is what makes Indonesia in conducting foreign relations and foreign policy segketa participate and help the settlement of South China Sea.