Detail Karya Ilmiah
-
Peningkatan Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Dalam penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM BeratPenulis : hafidz wahyu p.Dosen Pembimbing I : Dr. Deni SB yuherawan, S.H.,M.H.Dosen Pembimbing II :Agung Ali Fahmi, S.H.,M.H.Abstraksi
ABSTRAK Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Banyak terjadi pelanggaran HAM di Indonesia, baik yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan maupun oleh masyarakat. Hal ini dapat ditunjukkan adanya korban akibat berbagai kerusuhan yang terjadi di tanah air. Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sering mengalami kendala karena permasalahan, baik itu yang terdapat dalam Perundang-undangan, instrumen hukum / pemerintah seperti Kejaksaan dan DPR. Tujuan penulisan ini adalah untuk merumuskan argumentasi hokum tentang perlu adanya penyederhanaan prosedur penyelesaian kasus pelanggaran HAM dan perlunya penambahan kewenangan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyidikan dalam hal terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian hukum doktrinal (Doctrinal Research) yang mana dalam penelitian ini menggunakan pendekatan statue approach (Pendekatan perundang-undangan) dan case approach (Pendekatan Kasus). Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini yaitu perlu adanya penyederhanaan prosedur penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dari yang sudah ada disederhanakan lagi sehingga proses penyelesaiannya menjadi lebih lancar dan diperlukan penambahan kewenangan dari komnas HAM untuk menjadi penyidik dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat sehingga lembaga ini dapat berfungsi secara efektif upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
AbstractionABSTRACT Human rights are a set of rights attached to the nature and existence of human beings as creatures of God Almighty and His is a gift that must be respected, upheld and protected by the state, law, government, and everyone for the respect and protection of the dignity human beings. Many human rights violations in Indonesia, both by the government, security forces and by society. It can be shown the existence of victims of the riots that occurred in the country. Efforts for resolving cases of gross human rights violations often experienced problems because the problem, whether it is contained in legislation, legal instruments / government as Attorney and the House of Representatives. The purpose of this paper is to formulate a legal argument about the need for simplification of procedures for resolving cases of human rights violations and the need for additional authority to the Commission to conduct an investigation in the event of violations of human rights. The method used in this paper is the study of doctrinal law (Doctrinal Research) which in this study using the approach statue approach (Approach legislation) and case approach (Case Approach). The results obtained in this paper is the need for simplification of procedures for resolving cases of gross violations of existing simplified so that the settlement process more smoothly and required the addition of the authority of the National Commission of Human Rights to be investigators in handling cases of serious human rights violations so that these institutions can function effective protection and enforcement of human rights in Indonesia.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal