Detail Karya Ilmiah
-
Pengalihan Debitur dalam Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah pada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang BangkalanPenulis : GUNTUR SATRIA HUTAGALUNGDosen Pembimbing I : Dr.Muffarijul ikwan S.H.,M.H.Dosen Pembimbing II :Rhido jusmadi S.H.,M.HAbstraksi
ABSTRAK Laju pertumbuhan penduduk di Indonesia yang setiap tahun semakin tinggi, menyebabkan semakin tingginya pemenuhan kebutuhan pokok dalam masyarakat. Kebutuhan pokok tersebut merupakan kebutuhan yang mendasar yang pemenuhannya harus segera dilakukan. Mengingat betapa pentingnya sektor perumahan untuk menunjang kesejahterahan rakyat, pemerintah sejak tahun 1964 merasa perlu mengatur hal ini dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pada tahun 1964 ditetapkan Undang-Undang No.1 Tahun 1964 tentang Perumahan. Pada pada tahun 1992 pemerintah memperbaharui peraturan tersebut dengan menetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang menggambarkan pelaksanaan alih debitur dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah dan hambatan atau kendalanya, pada Bank Tabungan Negara (BTN). Teknik pengumpulan data dilakukan dangan wawancara pada Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Bangkalan selaku pihak yang menawarkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan juga pada debitur. Alih debitur dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah Bank Tabungan Negara (BTN) kantor cabang Bangkalan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, adalah dengan mengajukan alih debitur langsung kepada pihak bank. Debitur baru dan dan debitur lama sama-sama menghadap pihak bank dan mengajukan permohonan untuk pengalihan kredit kepemilikan rumah cara yang kedua yaitu melalui pembuatan akta bawah tangan. Kendala dalam proses alih debitur atau oper kredit pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) kantor cabang Bangkalan, disebabkan debitur lama dan calon debitur baru, tidak bisa dipertemukan dan hadir bersama-sama menghadap ke Bank Tabungan Negara (BTN). Kendala lain yang dapat timbul pada alih debitur perjanjian kredit kepemilikan rumah disebabkan oleh debitur lama (penjual) dan debitur baru (pembeli), telah melakukan pengalihan hak secara dibawah tangan yang mereka buat sendiri, tanpa memberitahukan kepada pihak Bank Tabungan Negara. Sehingga status pembeli sebagai debitur baru tidak diakui oleh pihak BTN.
AbstractionABSTRACT The rate of population growth in Indonesia every year higher, causing the increasing need fulfillment in society. A key requirement is the fulfillment of basic needs that must be done. Given the importance of the housing sector to support kesejahterahan people, since 1964 the government felt the need to set this in the form of legislation. Therefore, in 1964, established the Law No.1 of 1964 on Housing. In the year 1992 the government renewed regulation by establishing Law. 4 of 1992 on Housing and Human Settlements. This type of research in this thesis is empirical legal research, ie research that describes the implementation of the law over the debtor in possession credit agreement and the obstacles or barriers, the Savings Bank Negara (BTN). Data was collected in view of the interview Savings Bank Negara (BTN) Bangkalan branch as the party that offers Housing Loan (mortgage) and also on the debtor. Rather borrowers in mortgage agreements Savings Bank Negara (BTN) Bangkalan branch offices can be done in two ways: first, is to ask the debtor transfer directly to the bank. Debtors and debtors new and old alike facing the bank and apply for a transfer of mortgage loans second way is through underhanded deed. Constraints in the transfer of the debtor or credit oper PT. State Savings Bank (Limited) Bangkalan branch, due to old borrowers and new borrowers, could not be reconciled and come together face Savings Bank Negara (BTN). Another obstacle that may arise on the transfer agreement mortgage borrowers caused by old debtor (seller) and the new debtor (buyer), has made the transfer of rights under the hands of their own, without telling the State Savings Bank. So the status of the buyer as the new debtor is not recognized by the BTN