Detail Karya Ilmiah
-
ASPEK HUKUM PERALIHAN TANGGUNG JAWAB PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA/TERDAKWA DARI TINGKAT PENYIDIKAN SAMPAI DENGAN PROSES PERSIDANGAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANAPenulis : DWI SETIYA PURNOMODosen Pembimbing I : Tolib Efendi, SH.,MHDosen Pembimbing II :Saiful Abdulla, SH.,MHAbstraksi
ABSTRAK Dalam proses penahanan seringkali penyidik demi pemeriksaan memperpanjang penahanan tanpa batas atau waktu yang diberikan dalam hukum sudah habis tetapi pemeriksaan tetap berjalan, sehingga berdampak pada pengekangan terhadap hak-hak terdakwa/tersangka. Benar-benar tak ada kepastian hukum bagi seorang tersangka yang ditahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses peralihan tanggung jawab yuridis penahanan dari penyidik ke penuntut umum, serta permasalahan yuridis yang dihadapi oleh lembaga kepolisian sebagai penyidik dan lembaga kejaksaan sebagai penuntut umum serta cara mengatasinya. Penelitian bersifat yuridis normatif, dengan menggunakanan sumber bahan hukum primer yaitu bahan–bahan hukum Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan KUHAP serta bahan hukum sekunder adalah bahan hukum berupa pendapat-pendapat para ahli hukum pidana maupun literatur-literatur yang dapat memberikan penjelasan tentang pidana dan pemidanaan serta literatur-literatur terkait. Teknik pengambilan bahan hukum dari studi kepustakaan. Kemudian dari semua data yang terkumpul dilakukan analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa aspek hukum peralihan tanggung jawab penahanan terhadap tersangka/terdakwa dari tingkat penyidikan sampai dengan proses PERSIDANGAN menurut hukum acara pidana adalah suatu proses penyidikan suatu perkara pidana telah selesai dibuat oleh penyidik dan dianggap lengkap oleh penuntut umum serta perkara tersebut telah dilimpahkan kepada penuntut umum, selanjutnya penuntut umum menunggu putusan pengadilan.. Berdasarkan pengkajian melalui metode dan pendekatan tersebut kemudian diperoleh hasil dari penelitian bahwap pengalihan jenis penahanan dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa kepada para pihak yang terkait dengan surat perintah penahanan berdasarkan alasan Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim. Penetapan batas waktu penahanan yang menjadi kewenangan bagi penegak hukum (khususnya penyidik) sudah habis, tetapi pemeriksaan belum selesai, maka penyidikan harus dihentikan dan terdakwa/tersangka harus dibebaskan demi hukum. Hal ini merupakan untuk memperoleh kepastian hukum.. KATA KUNCI : Peralihan Tanggung Jawab, Penahanan Tersangka /Terdakwa, Tingkat Penyidikan sampai proses persidangan
AbstractionABSTRACT In the process of detention often investigators in order to extend detention without examination or the time limit provided in law is up but the checks keep running, so the impact on curbing the rights of the accused/suspect. Absolutely no legal certainty for a suspect who was arrested. The purpose of this research is to know the process of the transition of responsibility from the investigators to the detention of juridical public prosecutor, as well as juridical problems faced by police agencies as investigators and prosecution agencies as the public prosecutor as well as how to deal with it. Research on normative juridical nature, with primary source material menggunakanan the law i.e. ingredients law Book law criminal law and the CRIMINAL PROCEDURE CODE and the secondary law materials are the ingredients of the opinions of legal scholars and criminal law literature-literature that can give an explanation of the criminal and pemidanaan and literature-related literature. Retrieval technique of legal materials from study library. Then of all the data collected is done the analysis. Based on the results of the research undertaken, it can be noted that the legal aspects of the transition of responsibility for the detention of a suspect/defendant from the level of the investigation until the trial proceedings according to the law of criminal procedure is a process of a criminal investigation has been completed by investigators and is considered complete by the public prosecutor and the matter had been assigned to the public prosecutor, public prosecutor awaiting further court ruling. .. Based on the study of the methods and approaches through later obtained the results of the research bahwap the transfer of detention may be filed by a suspect or an accused to the parties associated with the detention warrant based on reasons of secondary detention carried out by the investigator or the Prosecutor against the suspect or defendant by granting warrant detention or determination of a magistrate. The detention time limit designation became the authority for law enforcement (especially investigators) is up, but the investigation is not finished, then the investigation must be halted and the defendant/suspect must be freed by the law. This is in order to obtain legal certainty. .. KEYWORDS: transition of responsibilities, the detention of the suspect/Terdakwa, levels of investigation until the trial proceedings