Detail Karya Ilmiah
-
KEBERLAKUAN SIFAT MELAWAN HUKUMNYA PERBUATAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF ASAS LEGALITASPenulis : Akhmad Bagus SubandiDosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MSDosen Pembimbing II :Abstraksi
Abstrak Asas legalitas merupakan hal terpenting dalam hukum pidana dan menjadi tolak ukur menyatakan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana atau tidak. Prinsip asas legalitas sendiri mengandung pengertian bahwa tidak ada suatu perbuatan dikatakan perbuatan pidana dapat di pidana kecuali atas kekuatan yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang telah di atur sebelum dilakukan perbuatan tersebut. Problematika utama ajaran sifat melawan hukum materill fungsi yang positif karena ajaran ini menginginkan perbuatan yang tidak di atur dalam undang-undang namun dalam nilai keadilan dalam masyarakat perbuatan tersebut dikatakan perbuatan pidana sehingga perbuatan tersebut patut dipidana. Untuk itu saya menulis skripsi dengan judul keberlakuan sifat melawan hukumnya perbuatan pidana dalam perspektif asas legalitas. Metode penelitian menggunakan pendekatan Conseptual approach dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini bahwa ajaran sifat melawan hukum dalam fungsi yang positif tidak akan pernah diterapkan selama ada asas legalitas yang menjadi keterbatasan ajaran sifat melawan hukum fungsi yang positif karena asas legalitas hanya berpedoman kepada undang-undang saja sehingga asas legalitas tampak kaku. Untuk mengurangi kekakuan asas legalitas diperlukan konsep yuridical correction. Yang bertujuan agar perbuatan yang diluar undang-undang dapat diatur tidak hanya berpedoman kepada undang-undang saja. Kata kunci: Asas legalitas, sifat melawan hukum materil positif.
AbstractionAbstract The principle of legality is the cornerstone of criminal law and become a benchmark declare an act can be regarded as a criminal offense or not. The principle of legality principle itself implies that there is not a criminal act can be said in a criminal act except on the strength of which has been established in the legislation that has been set before the deed is done. The main problematics teachings unlawful nature materill positive function because this doctrine wants deeds are not set in legislation but in the value of the act of justice in society said the act was a crime that should be convicted. For that I wrote a thesis with the title of the enforceability of the nature of the criminal acts against the law in the perspective of the principle of legality. The research method used Conseptual approach approach and historical approaches. Results from this study that the unlawful nature of the teachings in a positive function will never be applied as long as there is the principle of legality which is limited teaching unlawful nature of a positive function because the principle of legality is only guided by legislation alone and the principle of legality are rigid. To reduce the stiffness of the principle of legality is required yuridical concept correction. Which aims to act outside the law can be set not only guided by the law alone. Keywords: Principle of Legality, the positive nature of the material unlawfulness.