Detail Karya Ilmiah
-
TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMURPenulis : Lindadari Uswatun KasanahDosen Pembimbing I : H.Boedi Moestiko,SH.,M.HumDosen Pembimbing II :DR.Wartiningsih,SH.,M.HumAbstraksi
ABSTRAK Terjadinya pernikahan anak di bawah umur seringkali terjadi atas dasar beberapa faktor, salah satunya seperti faktor ekonomi yang mendesak (kemiskinan). Banyak orang tua dari keluarga miskin beranggapan bahwa dengan menikahkan anaknya, meskipun anak yang masih di bawah umur akan mengurangi angka beban ekonomi keluarganya dan dimungkinkan dapat membantu beban ekonomi keluarga tanpa berpikir panjang akan dampak positif ataupun negatif terjadinya pernikahan anaknya yang masih di bawah umur. Kondisi ini pada akhirnya memunculkan aspek penyalahgunaan kekuasaan atas ekonomi dengan memandang bahwa anak merupakan sebuah property/asset keluarga dan bukan sebuah amanat dari Tuhan yang mempunyai hak-hak atas dirinya sendiri serta yang paling keji adalah menggunakan alasan terminologi agama. Prinsip yang dianut dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Undang-Undang Perlindungan Anak, walaupun kedua undang-undang tersebut menentukan umur yang berbeda dalam penentuan kedewasaan, tidak menginginkan terjadinya perkawinan di bawah umur. Hanya saja undang-¬undang tidak mencantumkan sanksi yang tegas dalam hal apabila terjadi pelanggaran karena perkawinan adalah masalah perdata sehingga apabila perkawinan di bawah umur terjadi maka perkawinan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dapat dibatalkan. Ketentuan ini sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan dan tidak adil bagi anak. Bagaimanapun jika perkawinan sudah berlangsung pasti membawa akibat, baik dari aspek fisik maupun psikis, maka dapat saya rumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana formulasi/pengaturan hukum pidana terhadap perkawinan anak di bawah umur saat ini ? Metodologi Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (Statute Approacht), Bahan yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan adalah bahan hukum yaitu berupa : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, sedangkan untuk metode pengolahan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah aktivitas setelah pengumpulan bahan hukum selesai. Dalam hal ini bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dipilah-pilah yang kemudian disusun sistematis sesuai dengan kebutuhan yang ada. Dan di dalam pelaksanaan analisis data dilakukan secara deduktif. Artinya, analisis bahan hukum dari yang bersifat umum pada yang bersifat khusus. Kemudian didiskripsikan atau dipaparkan secara rinci sesuai rumusan masalah yang dikaji. Pernikahan dini atau perkawinan di bawah umur lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya, oleh karena itu patut ditentang. Orang tua harus disadarkan untuk tidak mengizinkan menikahkan/mengawinkan anaknya dalam usia dini/harus memahami peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak. Namun di lain pihak permasalahan pernikahan dini tidak bisa diukur dari sisi agama islam, karena menurut agama islam jika dengan menikah muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan maka menikah adalah alternatif yang terbaik. Namun jika dengan menunda pernikahan sampai usia matang mengandung nilai positif maka hal ini adalah lebih utama. Bahwa meskipun sampai dengan saat ini belum ada suatu sanksi /ancaman pidana yang tegas dan jelas bagi pelaku perkawinan dibawah umur, namun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Undang-Undang Perlindungan Anak sendiri sudah mempunyai sanksi pidana yang terkait dan dimungkinkan untuk dapat diterapkan kepada pelaku perkawinan dibawah umur tersebut, antara lain diatur dalam Pasal 228 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak. Dalam Pasal 228 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa pidana penjara maksimal 8 (delapan) tahun penjara bila mengakibatkan luka dan pidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun bila mengakibatkan kematian. Sedangkan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menyebutkan bahwa pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun serta paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan maksimal 15 (lima belas) tahun serta Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Abstraction+You Search Images Maps Play YouTube News Gmail Drive Calendar More Sign in Try a new browser with automatic translation.Download Google ChromeDismiss Translate Did you mean: ABSTRAK Terjadinya pernikahan anak dibawah umur seringkali terjadi atas dasar beberapa faktor, salah satunya seperti faktor ekonomi yang mendesak (kemiskinan). Banyak orang tua dari keluarga miskin beranggapan bahwa dengan menikahkan anaknya, meskipun anak yang masih di bawah umur akan mengurangi angka beban ekonomi keluarganya dan dimungkinkan dapat membantu beban ekonomi keluarga tanpa berpikir panjang akan dampak positif ataupun negatif terjadinya pernikahan anaknya yang masih di bawah umur. Kondisi ini pada akhirnya memunculkan aspek penyalahgunaan kekuasaan atas ekonomi dengan memandang bahwa anak merupakan sebuah property/asset keluarga dan bukan sebuah amanat dari Tuhan yang mempunyai hak-hak atas dirinya sendiri serta yang paling keji adalah menggunakan alasan terminologi agama. Prinsip yang dianut dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Undang-Undang Perlindungan Anak, walaupun kedua undang-undang tersebut menentukan umur yang berbeda dalam penentuan kedewasaan, tidak menginginkan terjadinya perkawinan di bawah umur. Hanya saja undang-¬undang tidak mencantumkan sanksi yang tegas dalam hal apabila terjadi pelanggaran karena perkawinan adalah masalah perdata sehingga apabila perkawinan di bawah umur terjadi maka perkawinan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dapat dibatalkan. Ketentuan ini sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan dan tidak adil bagi anak. Bagaimanapun jika perkawinan sudah berlangsung pasti membawa akibat, baik dari aspek fisik maupun psikis, maka dapat saya rumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana formulasi/pengaturan hukum pidana terhadap perkawinan anak di bawah umur saat ini ? Metodologi Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (Statute Approacht), Bahan yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan adalah bahan hukum yaitu berupa : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, sedangkan untuk metode pengolahan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah aktivitas setelah pengumpulan bahan hukum selesai. Dalam hal ini bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dipilah-pilah yang kemudian disusun sistematis sesuai dengan kebutuhan yang ada. Dan di dalam pelaksanaan analisis data dilakukan secara deduktif. Artinya, analisis bahan hukum dari yang bersifat umum pada yang bersifat khusus. Kemudian didiskripsikan atau dipaparkan secara rinci sesuai rumusan masalah yang dikaji. Pernikahan dini atau perkawinan di bawah umur lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya, oleh karena itu patut ditentang. Orang tua harus disadarkan untuk tidak mengizinkan menikahkan/mengawinkan anaknya dalam usia dini/harus memahami peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak. Namun di lain pihak permasalahan pernikahan dini tidak bisa diukur dari sisi agama islam, karena menurut agama islam jika dengan menikah muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan maka menikah adalah alternatif yang terbaik. Namun jika dengan menunda pernikahan sampai usia matang mengandung nilai positif maka hal ini adalah lebih utama. Bahwa meskipun sampai dengan saat ini belum ada suatu sanksi /ancaman pidana yang tegas dan jelas bagi pelaku perkawinan dibawah umur, namun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Undang-Undang Perlindungan Anak sendiri sudah mempunyai sanksi pidana yang terkait dan dimungkinkan untuk dapat diterapkan kepada pelaku perkawinan dibawah umur tersebut, antara lain diatur dalam Pasal 228 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak. Dalam Pasal 228 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa pidana penjara maksimal 8 (delapan) tahun penjara bila mengakibatkan luka dan pidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun bila mengakibatkan kematian. Sedangkan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menyebutkan bahwa pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun serta paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan maksimal 15 (lima belas) tahun serta Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). ABSTRACT The marriage minors often occur on the basis of several factors , one of them as urgent economic factors ( poverty ) . Many parents assume that a poor family by marrying his son , although children who are under age will reduce the economic burden and possible family can help the economic burden of the family without thinking of the impact positive or negative occurrence of child marriage is still a minor . This condition eventually led to the economic aspects of the abuse of power by the view that the child is a property / asset family and not a mandate from God that has the rights to himself as well as the most heinous is using the excuse of religious terminology . The main principles in the Marriage Act and the Child Protection Act , although the two laws are different in determining the age of maturity determination , do not want the underage marriage . It's just that the law does not include sanctions ¬ law firm in the event of breach of marriage is a civil matter so if underage marriage happens then the marriage is declared ineligible and may be canceled . This provision does not address the problem and not fair to the child . However, if the marriage has lasted surely bring a result , both of the physical and psychological aspects , then I can formulate the problem as follows : How formulation / setting the criminal law against minors marriage today ? The research methodology used in this study using a kind of normative research , the approach used in this study is the approach of the Law ( Statute Approacht ) , Materials used in this study is in the form of legal materials : primary legal materials , legal materials and secondary legal materials tertiary . Legal materials collection method used in this research is the study of literature , while for legal materials processing methods used in this study is gathering activity after the legal matter is completed . In this case legal materials collected are then sorted out systematically arranged according to the existing needs . And in the implementation of data analysis done deductively . That is, the analysis of legal materials that are common in a special nature . Then didiskripsikan or described in detail appropriate formulation of the problem is studied . Early marriage or underage marriage more harm than benefit , therefore, should be opposed. Parents should be warned not to allow wed / wed her in early childhood / need to understand legislation to protect children . But on the other hand, the problem of early marriage can not be measured in terms of the religion of Islam , because according to the Islamic religion if the young married able to save themselves from sin and mud puddles disobedience then marriage is the best alternative . Yet if by postponing marriage until the ripe age contains a positive value then it is more mainstream . That although up to now there is no any sanction / penalty of a firm and clear to the offender under the age of marriage , but the draft Criminal Code ( Criminal Code ) and the Child Protection Act itself already has a related criminal sanctions and possible to be applied to the perpetrators of the underage marriage , among others, set forth in Article 228 Code of Criminal Law ( Penal Code ) and Article 81 of Law No. 23 of 2002 on Juvenile Justice . In Article 228 Code of Criminal Law ( Penal Code ) states that the imprisonment of a maximum of 8 ( eight ) years in prison if the resulting injury and imprisonment of a maximum of 12 (twelve ) years if the cause of death . Whereas in Article 81 of Law No. 23 Year 2002 on Juvenile Justice, said that the imprisonment of a minimum of 3 ( three ) years and at least Rp60.000.000 , 00 (sixty million dollars ) and a maximum of 15 (fifteen ) years and Rp 300,000 . 000,00 ( three hundred million rupiahs ) . Google Translate for Business:Translator ToolkitWebsite TranslatorGlobal Market Finder Turn off instant translationAbout Google TranslateMobilePrivacyHelpSend feedback
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal